Bagian 2
Perkembangan Lingkungan Strategis
1. Perkembangan Global
Globalisasi yang melanda seluruh penjuru dunia telah membawa perubahan sangat besar dalam tata kehidupan bangsa dan negara, bahkan telah merestrukturisasi cara hidup umat manusia secara mendasar, nyaris pada setiap aspek kehidupan. Globalisasi tidak datang secara tiba-tiba, akan tetapi melalui suatu perjalanan panjang berawal dari proses “Modernisasi” pada abad ke 15 atau pada era “Renaissance” dan bergulir terus hingga abad ke 18 saat pecah “Revolusi Perancis” serta “Revolusi Industri di Inggris” yang mempercepat proses modernisasi hingga melahirkan globalisasi.
Revolusi Perancis telah melahirkan paham “Liberalisme” dengan semboyan Liberte-Egalite-Fraternite, serta “Individualisme” dan “Kapitalisme” yang menjadi ciri (ikutan) dari liberalisme. Sedangkan revolusi industri di Inggris memunculkan sistem “unit kerja” dalam sistem manajemen yang berorientasi pada efisiensi, namun dalam perkembangannya sistem ini telah memekanisasi manusia untuk bekerja seperti mesin dan dirasakan amat menekan kaum pekerja, sehingga memunculkan pemikiran untuk mengubah sistem tersebut agar lebih manusiawi yang sekaligus melakukan pembelaan terhadap kaum pekerja (buruh) dari tekanan majikan atau kaum kapitalis yang pada akhirnya melahirkan paham “Marxisme”. Pendekatan historis ini penting untuk diketahui agar dapat memahami kaitan antara globalisasi dengan liberalisme-kapitalisme dan juga marxisme yang kesemuanya bertentangan dengan Pancasila.
Globalisasi yang berhembus dari Barat tersebut pada perkembangannya sangat kuat dipengaruhi oleh kepentingan Amerika Serikat dengan muatan utamanya di bidang ekonomi, politik dan budaya. Amerika Serikat yang keluar sebagai pemenang dalam tiga perang global yaitu Perang Dunia-1, Perang Dunia-2 dan Perang Dingin, saat ini menjadi satu-satunya kekuatan di dunia yang memiliki kemampuan atau pengaruh dominan dan determinan di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, teknologi, budaya dan militer pada skala global. Sehingga tidak heran kalau Amerika menjadi negara yang paling diuntungkan sekaligus paling berkepentingan dengan globalisasi, Amerika juga memiliki “Grand Strategy” atau skenario besar yang bertujuan untuk menciptakan suatu Tata Dunia Baru berdasarkan “rule set” atau aturan main yang menguntungkan kepentingannya. Skenario besar ini dijalankan dengan mengusung Demokratisasi, Keterbukaan, Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup serta promosi Pasar Bebas. Bagi negara-negara yang menolak atau enggan mengikutinya, pasti akan menerima sangsi berupa pengucilan, tekanan ekonomi, embargo, tekanan politik bahkan kerap juga dengan intervensi militer seperti yang terjadi di Irak dan Afganistan.
Revolusi Perancis telah melahirkan paham “Liberalisme” dengan semboyan Liberte-Egalite-Fraternite, serta “Individualisme” dan “Kapitalisme” yang menjadi ciri (ikutan) dari liberalisme. Sedangkan revolusi industri di Inggris memunculkan sistem “unit kerja” dalam sistem manajemen yang berorientasi pada efisiensi, namun dalam perkembangannya sistem ini telah memekanisasi manusia untuk bekerja seperti mesin dan dirasakan amat menekan kaum pekerja, sehingga memunculkan pemikiran untuk mengubah sistem tersebut agar lebih manusiawi yang sekaligus melakukan pembelaan terhadap kaum pekerja (buruh) dari tekanan majikan atau kaum kapitalis yang pada akhirnya melahirkan paham “Marxisme”. Pendekatan historis ini penting untuk diketahui agar dapat memahami kaitan antara globalisasi dengan liberalisme-kapitalisme dan juga marxisme yang kesemuanya bertentangan dengan Pancasila.
Globalisasi yang berhembus dari Barat tersebut pada perkembangannya sangat kuat dipengaruhi oleh kepentingan Amerika Serikat dengan muatan utamanya di bidang ekonomi, politik dan budaya. Amerika Serikat yang keluar sebagai pemenang dalam tiga perang global yaitu Perang Dunia-1, Perang Dunia-2 dan Perang Dingin, saat ini menjadi satu-satunya kekuatan di dunia yang memiliki kemampuan atau pengaruh dominan dan determinan di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, teknologi, budaya dan militer pada skala global. Sehingga tidak heran kalau Amerika menjadi negara yang paling diuntungkan sekaligus paling berkepentingan dengan globalisasi, Amerika juga memiliki “Grand Strategy” atau skenario besar yang bertujuan untuk menciptakan suatu Tata Dunia Baru berdasarkan “rule set” atau aturan main yang menguntungkan kepentingannya. Skenario besar ini dijalankan dengan mengusung Demokratisasi, Keterbukaan, Hak Asasi Manusia dan Lingkungan Hidup serta promosi Pasar Bebas. Bagi negara-negara yang menolak atau enggan mengikutinya, pasti akan menerima sangsi berupa pengucilan, tekanan ekonomi, embargo, tekanan politik bahkan kerap juga dengan intervensi militer seperti yang terjadi di Irak dan Afganistan.
Demokratisasi, Otoritas Negara dan Liberalisme. Transisi menuju demokrasi, seperti yang berlangsung di Indonesia, kerapkali hanyalah membuat pendulum sejarah berayun dari situasi otoriter menuju situasi tanpa otoritas. Padahal, demokrasi memang bermaksud merontokkan rezim otoriter, namun tidak mungkin bisa ditegakkan tanpa otoritas negara atau pemerintah. Di negara yang sedang dalam keadaan transisi demokrasi, kerap kali kita saksikan aneka peraturan dan proses pembangunan tidak dapat berjalan karena lemahnya wibawa otoritas. Lemahnya wibawa otoritas ini ditandai oleh tiadanya aparatur penggaransi kepastian, akibat terjadinya penyebaran pusat-pusat kekuasaan dengan sistem checks and balances dan batas kewenangan yang kabur. Transisi demokrasi atau demokratisasi pada umumnya juga diwarnai oleh tumpang tindihnya berbagai perundang-undangan yang dibuat, serta seringkali disertai oleh konflik horizontal dan vertikal antara lembaga-lembaga kenegaraan.
Pada sisi lain globalisasi telah menarik sebagian kedaulatan negara bangsa dan menyerahkannya pada otoritas (maya) global, namun pada saat yang sama demokratisasi juga menuntut berlakunya desentralisasi kekuasaan yang berarti terjadi penguatan otoritas daerah dan sebaliknya kontrol pemerintah pusat atas pemerintah daerah menjadi berkurang. Dalam konteks ini permasalahan akan timbul manakala tingkat kedewasaan atau kultur demokrasi pada tataran elit pusat maupun daerah masih buruk, tingkat rasionalitas massa parpol yang masih rendah dan lebih berperan sebagai suporter ketimbang voter sehingga mudah digiring kemana saja termasuk untuk bertindak anarkhis. Kondisi sumberdaya manusia seperti itu, dihadapkan pada kondisi kebhinekaan yang amat lebar dan wilayah negara (kepulauan) yang amat luas, tanpa kehadiran pemerintah yang kuat, akan menimbulkan kerawanan yang amat luas dengan tingkat yang amat tinggi.
Memasuki era globalisasi bagi negara ekonomi maju dengan daya saing kuat dan tingkat kemandiriannya relatif tinggi berarti “peluang” untuk memperkuat posisi negaranya. Sebaliknya bagi negara yang ekonominya tertinggal, daya saing lemah dan tingkat kemandiriannya relatif rendah, globalisasi menjadi sumber ancaman karena mengandung potensi konflik yang cukup tinggi. Sosiolog terkemuka dunia asal India Prof. Gurnall Myrdad mengatakan, dalam era globalisasi, negara-negara lemah (soft states) dipastikan akan menjadi mangsa empuk serbuan kekuatan negara-negara kuat (strong states) berupa “tikaman neoliberalisme dan kapitalisme yang tamak”, jika tidak memberdayakan (empowering) segala potensinya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa globalisasi telah membelah dunia ke dalam pihak “yang menang” (the winners) dan “yang kalah” (the losers), sehingga menimbulkan kesenjangan pada skala dunia yang semakin menganga. Sebagai catatan “share” dari seperlima penduduk termiskin di dunia dalam pendapatan dunia jatuh dari posisi 2,3 persen pada 1989 menjadi 1,4 persen pada 1998; sedangkan proporsi pendapatan dari seperlima penduduk terkaya di dunia terus meningkat dengan tajam.
Neoliberalisme-kapitalisme yang mendompleng (atau menciptakan?) globalisasi telah muncul menguasai dan mengeksploitasi banyak negara di dunia, liberalisasi ekonomi/perdagangan telah mengakibatkan kuatnya posisi dan pengaruh Multi-Nasional Corporations (MNC) serta lembaga keuangan supra nasional seperti IMF, Bank Dunia dll. Cengkeraman lembaga-lembaga Supra Nasional tersebut di bidang politik, ekonomi, budaya bahkan pertahanan telah mengakibatkan melemahnya otoritas negara yang dikuasai dan sebaliknya telah terjadi penguatan rezim neoliberalisme-kapitalisme. Kondisi ini dirasakan sebagai ketidakadilan, sehingga direspon oleh negara-negara korban dengan “radikalisme-terorisme” yang juga berkembang dalam jaringan global. Berbagai warna ideologis tersebut berpotensi menimbulkan konflik internal di negara korban dengan latar belakang berbagai aspek seperti agama, antar-etnik, ekonomi, separatisme dan lainnya. Dengan demikian proses penguatan rezim neoliberalisme-kapitalisme pada satu sisi serta pelemahan otoritas negara pada sisi lain, apabila berkembang tanpa terkontrol atau menyerah saja pada dinamika global yang berjalan, akan menjadi ancaman nyata bagi negara-negara berkembang terutama negara bangsa seperti Indonesia.
Globalisasi juga telah membawa perubahan tentang bentuk peperangan, atau cara suatu negara dalam upaya menguasai negara atau bangsa lainnya. Cara berperang dengan menggunakan kekuatan senjata atau “hard power” dianggap tidak efisien, sehingga muncul cara baru yang jauh lebih efisien dengan menggunakan “soft power” melalui bentuk peperangan seperti “Cultural Warfare, Economic and Financial Warfare, Information Warfare” dan sebagainya. Kekuatan senjata telah digantikan oleh “informasi” untuk membangun persepsi (war of perception), dan ”kekuatan modal/finansial” untuk penguasaan ekonomi. Perusahaan Multi Nasional (MNC) dan LSM (NGO) adalah ‘tentara’ baru bagi negara kuat untuk menaklukkan negara lain yang lemah dan tertinggal.
Budaya Dunia berkembang secara paradoksal. Harus diakui kemajuan ekonomi di negara-negara Barat sangat menakjubkan berkat kemajuan telekomunikasi. Jutaan dollar biaya perjalanan dan berbagai aktivitas bisnis yang seharusnya dilakukan secara tatap muka di suatu tempat, akhirnya dapat dipangkas karena orang dapat berkomunikasi atau melakukan ”rapat jarak jauh” dengan bantuan teknologi. Telekomunikasi menyediakan segala prasarana yang memungkinkan setiap industri dan perusahaan bersaing secara tangguh di dalam pasar yang benar-benar kosmopolitan. Karena itu dapat dikatakan, peralatan telekomunikasi dan sistem yang membawa lalulintas telekomunikasi – termasuk suara, teks, data, dan citra – adalah ”jaringan transportasi” yang tanpa kehadirannya akan membuat ekonomi berhenti bergerak/berfungsi. Dengan demikian kita sebenarnya bicara tentang tatanan budaya global yang dibentuk oleh teknologi informasi. Namun hal ini pun secara paradoksal-ironis mengakitbatkan menguatnya paham individualisme dan impersonalitas – di mana orang dihargai bukan karena pribadinya sebagai manusia, melainkan lebih diukur dari seberapa efisien-efektif orang tersebut mengelola waktu dan berwatak produktif dari sisi industri/bisnis. Orang yang tidak produktif atau tidak bermodal dianggap ”manusia kelas dua”...
Sisi buram dari kemajuan ekonomi yang teramat pesat itu adalah melubernya materialisme dan konsumtivisme yang seiring-sejalan dengan hedonisme. Ketiga paham yang saling melekat ini merupakan anak kandung dari ketidakmampuan menikmati kemajuan secara ”baik, bijak dan terukur”. Kultur hedonis merebak ke segenap penjuru sehingga orang berpikir, berbuat dan beraksi lebih dengan orientasi pada kesenangan menikmati hidup semata untuk diri sendiri, tanpa mempertimbangkan atau menenggang lagi realitas lain yang masih sangat pahit: kemiskinan yang mendera banyak manusia di Afrika dan sebagian Asia. Materialisme menjadikan manusia kehilangan apresiasi dan respek sejati terhadap ”citra manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan” (Kristen) atau melukai ”jati diri manusia sebagai khalifatullah” (Islam). Karakter budaya konsumtif sangat berbahaya karena menjadikan orang melupakan nilai-nilai kehidupan yang lebih hakiki dan fundamental, yang justru lebih memuliakan martabat manusia ketimbang kemajuan apapun di bidang ekonomi. Ekonomi sebagai ”sarana” atau kendaraan untuk meningkatkan peradaban, bukan malah melunturkan jati diri kemanusiaan. Jadi tanpa disadari, sebenarnya materialisme dan hedonisme merupakan pelecehan berat terhadap martabat luhur dan hak asasi manusia (HAM) yang justru diusung-usung Barat demi kepentingannya!
Demokrasi, Tribalisme dan Makin Banyaknya (Pecahan) Negara. Salah satu gelombang besar yang membelah dunia dan merembes ke segenap kawasan Bumi adalah demokratisasi. Hampir semua negara tidak bisa menghindar dari tekanan ’mega-trend’ demokrasi yang menjungkalkan banyak ”pemimpin besar dan lama berkuasa” dan kemudian tidak berdaya ketika negara-negara yang ”over-demokratis” terhempas dalam fragmentasi internal bahkan disintegrasi. Dalam konteks ini sangat menarik dan patut disimak apa yang menjadi sinyalemen John Naisbitt dalam ”Global Paradox”: ”Semakin besar demokrasi, semakin banyak jumlah negara di dunia. Di (olimpiade) Barcelona ada tim-tim yang mewakili 172 negara. Untuk olimpiade di Atlanta tahun 1996, para perencana mengharapkan partisipasi dari lebih 200 negara. Pada awal abad yang berikutnya, kita akan memiliki setidaknya 300 negara di dunia ini.”
Tulisan Naisbitt tersebut menggambarkan salah satu ”sisi buram” atau mungkin dapat juga kita sebut sebagai ”buah pahit” dari demokra(tisa)si. Menguatnya tribalisme dan primordialisme atau lokalisme merupakan salah satu cara suatu kelompok masyarakat wilayah atau suatu ethnik merespon bola liar globalisasi dengan demokrasi sebagai salah satu ’anak emas’nya. Semakin kencang demokrasi berhembus tanpa dibatasi dengan kesadaran Bela Negara atau menguatnya spirit nasionalisme, dikhawatirkan dapat mengencangkan pula kecenderungan untuk penguatan tribalisme atau lokalisme yang sekaligus membuka peluang bagi pemecahan atau pemisahan diri. Sebagai contoh aktual, PBB didirikan dengan 51 negara pada tahun 1945. Pada tahun 1960 sudah menjadi 100 negara anggota PBB dan pada tahun 1984 ketika Brunei Darussalam ikut bergabung, PBB sudah terdiri dari 159 anggota. Dalam dua setengah tahun sejak awal tahun 1991 hingga pertengahan tahun 1993, bertambahlah 25 negara – termasuk Estonia, Latvia dan Lithuania dan seterusnya – sehingga jumlah keseluruhan negara di dalam PBB mencapai 184. Beberapa negara baru (lebih tepat: pecahan dari ’negara induk’) pun menyusul masuk dalam perjalanan waktu selanjutnya.
Kita mungkin sependapat dengan Naisbitt bahwa dengan tersebarnya demokrasi secara luar biasa di dunia, orang – suku/etnis/daerah – melihat sebuah peluang untuk pemerintahan sendiri. Apalagi secara teoritis ”pemerintahan sendiri” merupakan (salah satu) pilar dari demokrasi. Lantas banyak orang atau suku di dunia ingin memanfaatkan peluang itu. Tribalisme yang kian mekar di mana-mana itu semakin subur karena ditunjang oleh kemajuan teknologi telekomunikasi di mana setiap pergerakan atau ”perjuangan menuju negara sendiri” oleh suatu suku/etnis/daerah dapat dipantau, dicontohi dan menjadi model bagi suku/etnis/daerah lainnya. Sebagai contoh, bekas Uni Soviet terdiri atas 140 kelompok etnis yang diakui secara resmi. Yang mulanya satu negara tersebut belakangan pecah menjadi 15 negara dan dalam proses untuk akhirnya mungkin menjadi hingga 60 atau 70 negara.
Dalam konteks ini mari kita bayangkan apa yang (mungkin) bakal terjadi di Indonesia dengan lebih dari 300 kelompok ethnik yang berdiam di 3000-an pulau. Jika tidak dipagari dengan kesadaran Bela Negara dan dibentengi oleh nasionalisme yang kokoh-tangguh, siapakah yang bisa menjamin bahwa eksistensi dari Negara Kesatuan Republik Indonesi ini dapat dipertahankan untuk selamanya?
2. Perkembangan Regional
Dalam era globalisasi, geoekonomi menjadi faktor penentu dalam analisis terhadap perkembangan lingkungan kawasan, karena perkembangan ekonomi kawasan pada gilirannya akan membawa pergeseran dalam memperhitungkan faktor Geopolitik dan Geostrategi. Harian Kompas tanggal 19 November 2007 menurunkan tulisan Bambang Prijambodo, Direktur Perencanaan Makro Bappenas yang mengupas perkembangan ekonomi empat negara yang pertumbuhan ekonominya sedang melaju cepat sehingga diperkirakan dalam tiga dekade yang akan datang akan melampaui kemampuan ekonomi negara-negara G-6. Keempat negara tersebut adalah Brasil, Rusia, India dan Cina (BRIC). Dalam tulisan tersebut diungkap bahwa data Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan dalam tahun 1979-2005 ekonomi Cina tumbuh rata-rata 9,7 persen per tahun, sedangkan ekonomi India dalam tahun 1996-2005 tumbuh dengan rata-rata 6,3 persen per tahun. Data lainnya yang mengacu pada hasil riset Goldman Sachs, dengan tolok ukur PDB maka pada tahun 2050 kemampuan ekonomi BRIC akan meningkat menjadi 1,5 kali lipat G-6, selanjutnya Goldman memperkirakan PDB per kapita Cina pada tahun 2050 akan mencapai sekitar 31000 dollar AS.
Menguatnya postur dan prospek kemajuan ekonomi Asia. Diungkapkan juga bahwa pada 2025, diperkirakan Asia akan menjadi kekuatan ekonomi terbesar di dunia, ekonomi Jepang, Cina dan India akan melampaui PDB AS. Dengan gambaran geoekonomi seperti ini diperkirakan ke depan secara berangsur kebijakan ekonomi, politik dan pertahanan Jepang dari yang selama ini condong ke Barat akan bergeser ke Asia seiring dengan makin kuatnya Cina dan India. Pada tahun 2050, PDB ketiga negara Asia itu akan meningkat menjadi 2,2 kali lipat PDB AS, ini belum memperhitungkan macan Asia lainnya seperti Korea Selatan, Singapura dan Taiwan, dalam dua dekade ke depan diperkirakan perdagangan antar negara-negara Asia akan meningkat luar biasa, padahal sebelumnya banyak bergantung pada pasar AS dan Eropa.
Peningkatan tajam kekuatan ekonomi Asia tersebut akan membawa dampak perubahan geopolitik, politik luar negeri dan kekuatan pertahanan yang selama ini didominasi oleh AS, secara berangsur-angsur akan terbagi dalam tiga kekuatan besar yaitu AS, Cina dan Rusia. Indikasi akan adanya perubahan ini telah tampak dari sekarang dengan makin progresifnya politik luar negeri Cina serta peningkatan tajam anggaran dan kekuatan pertahanan Cina.
Kemajuan Cina yang bergerak begitu cepat secara multidimensional – dengan pergerakan laju ekonomi yang sangat akseleratif sebagai motornya – tentu saja dapat berbuah positif maupun berdampak negatif bagi kawasan. Secara positif hal itu dapat menjadi mesin pendorong kemajuan kawasan termasuk dengan meningkatkan iklim kompetitif dan memacu pemberdayaan sektor usaha serta peningkatan pendidikan sebagai basis pertama proses kemajuan bangsa. Di sisi lain, tidak sedikit pula yang mencemaskan kekuatan militer Cina yang belum tentu bersikap ”bersahabat” – meskipun tidak harus juga ’bermusuhan’ (hostile) – dengan negara-negara di kawasan ini. Kemajuan kekuatan militer yang terlalu dominan dapat menyuburkan potensi persaingan tidak sehat bahkan gesekan antar-kekuatan di kawasan. Amerika Serikat sebagai rival utama dari luar kawasan pun akan terpancing untuk masuk (atau lebih tepat: tetap bermain di kawasan Asia). Maka bukan tidak mungkin hot spots yang dapat memancing Perang Dunia III akan berada di kawasan ini pula (perlu dirujuk kasus Cina-Taiwan sebagai contoh).
Kita perlu mencatat pula bahwa tantangan terbesar bagi sebagian utama kawasan Asia terutama Asia Tenggara dan Selatan adalah masih banyaknya kaum miskin yang mengalami kekurangan dan kesulitan pada segala aspek. Pada saat yang sama tingkat pendidikan rata-rata masih sangat rendah dan hal itu (biasanya dan hampir pasti selalu) korelatif dengan persoalan kemiskinan, kesehatan, mobilitas vertikal dan bahkan terorisme. Persoalan Myanmar yang masih sangat didominasi rejim represif-otoriter pun harus menjadi perhatian bersama yang seyogianya menjadi agenda ASEAN sebagai himpunan bangsa serumpun atau sekawasan.
Persoalan aktual lainnya adalah kita sering mencerca Barat (AS dan negara-negara maju lainnya) sebagai raksasa kapitalis dan pengekspor utama kapitalisme di dunia. Secara paradoksal-kritis justru beberapa negara Asia (bahkan Asia Tenggara) justru memamerkan praktik-praktik kapitalisme dengan pola dan wajah yang ”tidak kurang tamaknya” dibanding kapitalis Barat. Sebutlah kasus Temasek sebagai contoh, di mana raksasa telekomunikasi tersebut ’menyergap’ seluruh lahan bisnis telekomunikasi yang terkenal subur, mulai dari hulu hingga hilirnya. Masih ada contoh-contoh lain yang dapat dikemukakan untuk memperkuat sinyalemen ini.
”Five Power Deterrent Arrangement” (FPDA) masih perlu Diantisipasi. Harus diakui bahwa kekuatan militer kita masih jauh dari memadai dengan efek tangkal yang masih lemah pula. Di sisi lain kesadaran Bela Negara masyarakat kita pun masih belum memberikan harapan, dengan tingkat pemahaman yang rata-rata kurang/rendah pula terhadap masalah pertahanan (bandingkan, masalah RUU Komponen Cadangan yang merebak sebagai wacana publik di media massa, di mana terlihat mispersepsi, distorsi pemahaman dan disinterpretasi yang luas, termasuk di kalangan para pakar/pengamat).
Padahal secara regional kita harus menghadapi kemungkinan konflik baik politik maupun militer dengan (beberapa) negara tetangga, terutama yang tergabung dalam FPDA itu. Konflik terbatas dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Australia sangat mungkin manakala sengketa perbatasan tidak dapat diselesaikan secara politik di meja diplomatik. FPDA yang dibentuk pada 16 April 1971 merupakan kelanjutan dari kerjasama pertahanan ANZUK yang dibentuk untuk membantu Malaysia dalam menghadapi konfrontasi dengan Indonesia. Hingga saat ini FPDA belum dibubarkan, bahkan mereka masih menggelar latihan-latihan bersama secara bilateral maupun multilateral. Integrasi Pertahanan Udara IADS (Integrated Air Defence System) yang terbentuk pada 1 Desember 1971 dan berpangkalan di Butterworth-Malaysia yang dipimpin Australia tetap beroperasi hingga kini. Australia, New Zealand, Inggris, Singapura dan Malaysia secara rutin mengirim unsur pertahanan udaranya untuk di-deploy dan selalu standby secara bergantian. Dengan masih eksisnya FPDA, perlu diantisipasi kemungkinan terjadi konflik bersenjata dengan salah satu anggotanya yang mengakibatkan Indonesia pada posisi ”dikeroyok”.
3. Perkembangan Nasional
Menilik wajah Indonesia dari konteks kekinian dapat dipahami bahwa negeri ini sangatlah memikat atau ”seksi” untuk didekati, digarap dan dieksplorasi oleh berbagai kekuatan asing. Posisi strategis-geografisnya disertai keanekaragaman sumber daya alam berupa serbaneka mineral dan kekayaan alam lainnya sangatlah menggoda. Demikian pula pluriformitas multiaspek yang sangat luas dan lebar membuka ruang terbuka bagi beredarnya berbagai kepentingan domestik maupun asing atau perkawinan keduanya.
Secara ringkas-padat, dari perspektif assessment Lingstra kita dapat memotret wajah Indonesia (keindonesiaan) dari dua optik yakni:
Karakteristik alamiah-kodrati. Tanah air kita memiliki tiga karakteristik utama yaitu secara geografis sebagai negara kepulauan yang terletak pada “posisi silang” antara dua benua dan dua samudra; memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah; serta secara demografis memiliki keanekaragaman yang sangat luas dalam berbagai bidang dan dimensi kehidupan seperti ras/etnik, agama, bahasa, kultur, sosial, ekonomi dan lain lain.
Salah satu konsekuensi dari ciri letak strategis dan kekayaan SDA yang melimpah adalah masuknya berbagai kepentingan asing (regional dan global) ke dalam negeri kita. Pergesekan antar berbagai kepentingan asing tersebut – selain aneka kepentingan internal/domestik pula – dapat melahirkan pelbagai dampak negatif bagi bangsa-negara RI. Sedangkan ciri pluriformitas selain menyimpan berbagai kekayaan bangsa juga sekaligus mengandung berbagai potensi dan sumber konflik. Singkatnya, tidak ada satu aspek pun dari kehidupan bangsa kita yang tidak mengandung potensi konflik yang dapat bermuara pada bahaya disintegrasi.
Kondisi Aktual. Secara obyektif-kritis dan jujur harus diakui bahwa kondisi faktual kebangsaan kita dewasa ini masih menyimpan pertanyaan besar: akan (dibawa) ke manakah negeri dan bangsa ini? Pertanyaan ini berangkat dari realitas kontemporer tatkala sebagian masyarakat kita termasuk elite politik semakin ‘nyaman’ dalam perangkap neoliberalisme/neokapitalisme yang ternyata menyuburkan neofeodalisme, sehingga memacu perilaku berburu kekuasaan (power-oriented). Demikian pula demokrasi sering disalahartikan atau terlampau ’didewakan’ sebagai tujuan semata sehingga atas nama demokrasi, orang bisa berbuat apa saja untuk maksud apapun. Benar bahwa makna adagium ”Demokrasi adalah nilai” namun nilai apapun tidaklah diterapkan dalam ’ruang hampa’ (vacuum) melainkan dalam suatu ”ruang kehidupan bangsa yang hidup dengan segala kondisi khas dan karakteristik lokalnya”. Karena itu universalisasi suatu model demokrasi (misalnya demokrasi liberal) sebagai suatu nilai ”universal dan absolut”, tentu tidaklah tepat, terlebih lagi bagi Indonesia yang spektrum kebhinekaannya teramat luas. Maka lebih bijak bila makna demokrasi dihayati secara utuh baik sebagai proses dan sarana maupun juga tujuan. Misalnya Pancasila yang sila keampatnya demokrasi, maka sebaga Jati Diri Bangsa Indonesia adalah ”tujuan” ideal yang ingin dicapai melalui, antara lain, ”jalan” demokrasi itu sendiri sehingga harus dicegah jangan sampai ’jalan’ (yang keliru dipilih dan ditempuh) justru menjadi faktor penghambat mencapai tujuan.
Di satu sisi Hukum belum sepenuhnya ditegakkan demi tercipta tertib sosial (social order) yang memungkinkan terselenggaranya demokrasi itu. Isu HAM masih menjadi ‘senjata’ untuk mencari kesalahan atau saling menuding, bukan justru dipromosi, diproteksi dan diaktualisasikan sebagai ekspresi tertinggi dari kualitas hidup manusia sehingga harus menjadi acuan/tujuan hukum dan demokrasi. Sementara itu, dalam proses mengawal, mengarahkan dan mengelola seluruh proses ini, kepemimpinan (leadership) merupakan faktor penting dan strategis apalagi di negara berkembang seperti Indonesia, yang masih rapuh bangun kenegaraannya dan sangat kuat pula budaya feodalisme dan paternalisme-nya. Namun dari sudut kekinian, Indonesia sedang mengalami “problem institusional” yang menghambat proses mencapai tujuan tersebut. Ringkasnya, persoalan besar menyangkut institusi dan kepemimpinan dapat diurai sebagai berikut.
Pada sisi lain globalisasi telah menarik sebagian kedaulatan negara bangsa dan menyerahkannya pada otoritas (maya) global, namun pada saat yang sama demokratisasi juga menuntut berlakunya desentralisasi kekuasaan yang berarti terjadi penguatan otoritas daerah dan sebaliknya kontrol pemerintah pusat atas pemerintah daerah menjadi berkurang. Dalam konteks ini permasalahan akan timbul manakala tingkat kedewasaan atau kultur demokrasi pada tataran elit pusat maupun daerah masih buruk, tingkat rasionalitas massa parpol yang masih rendah dan lebih berperan sebagai suporter ketimbang voter sehingga mudah digiring kemana saja termasuk untuk bertindak anarkhis. Kondisi sumberdaya manusia seperti itu, dihadapkan pada kondisi kebhinekaan yang amat lebar dan wilayah negara (kepulauan) yang amat luas, tanpa kehadiran pemerintah yang kuat, akan menimbulkan kerawanan yang amat luas dengan tingkat yang amat tinggi.
Memasuki era globalisasi bagi negara ekonomi maju dengan daya saing kuat dan tingkat kemandiriannya relatif tinggi berarti “peluang” untuk memperkuat posisi negaranya. Sebaliknya bagi negara yang ekonominya tertinggal, daya saing lemah dan tingkat kemandiriannya relatif rendah, globalisasi menjadi sumber ancaman karena mengandung potensi konflik yang cukup tinggi. Sosiolog terkemuka dunia asal India Prof. Gurnall Myrdad mengatakan, dalam era globalisasi, negara-negara lemah (soft states) dipastikan akan menjadi mangsa empuk serbuan kekuatan negara-negara kuat (strong states) berupa “tikaman neoliberalisme dan kapitalisme yang tamak”, jika tidak memberdayakan (empowering) segala potensinya. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa globalisasi telah membelah dunia ke dalam pihak “yang menang” (the winners) dan “yang kalah” (the losers), sehingga menimbulkan kesenjangan pada skala dunia yang semakin menganga. Sebagai catatan “share” dari seperlima penduduk termiskin di dunia dalam pendapatan dunia jatuh dari posisi 2,3 persen pada 1989 menjadi 1,4 persen pada 1998; sedangkan proporsi pendapatan dari seperlima penduduk terkaya di dunia terus meningkat dengan tajam.
Neoliberalisme-kapitalisme yang mendompleng (atau menciptakan?) globalisasi telah muncul menguasai dan mengeksploitasi banyak negara di dunia, liberalisasi ekonomi/perdagangan telah mengakibatkan kuatnya posisi dan pengaruh Multi-Nasional Corporations (MNC) serta lembaga keuangan supra nasional seperti IMF, Bank Dunia dll. Cengkeraman lembaga-lembaga Supra Nasional tersebut di bidang politik, ekonomi, budaya bahkan pertahanan telah mengakibatkan melemahnya otoritas negara yang dikuasai dan sebaliknya telah terjadi penguatan rezim neoliberalisme-kapitalisme. Kondisi ini dirasakan sebagai ketidakadilan, sehingga direspon oleh negara-negara korban dengan “radikalisme-terorisme” yang juga berkembang dalam jaringan global. Berbagai warna ideologis tersebut berpotensi menimbulkan konflik internal di negara korban dengan latar belakang berbagai aspek seperti agama, antar-etnik, ekonomi, separatisme dan lainnya. Dengan demikian proses penguatan rezim neoliberalisme-kapitalisme pada satu sisi serta pelemahan otoritas negara pada sisi lain, apabila berkembang tanpa terkontrol atau menyerah saja pada dinamika global yang berjalan, akan menjadi ancaman nyata bagi negara-negara berkembang terutama negara bangsa seperti Indonesia.
Globalisasi juga telah membawa perubahan tentang bentuk peperangan, atau cara suatu negara dalam upaya menguasai negara atau bangsa lainnya. Cara berperang dengan menggunakan kekuatan senjata atau “hard power” dianggap tidak efisien, sehingga muncul cara baru yang jauh lebih efisien dengan menggunakan “soft power” melalui bentuk peperangan seperti “Cultural Warfare, Economic and Financial Warfare, Information Warfare” dan sebagainya. Kekuatan senjata telah digantikan oleh “informasi” untuk membangun persepsi (war of perception), dan ”kekuatan modal/finansial” untuk penguasaan ekonomi. Perusahaan Multi Nasional (MNC) dan LSM (NGO) adalah ‘tentara’ baru bagi negara kuat untuk menaklukkan negara lain yang lemah dan tertinggal.
Budaya Dunia berkembang secara paradoksal. Harus diakui kemajuan ekonomi di negara-negara Barat sangat menakjubkan berkat kemajuan telekomunikasi. Jutaan dollar biaya perjalanan dan berbagai aktivitas bisnis yang seharusnya dilakukan secara tatap muka di suatu tempat, akhirnya dapat dipangkas karena orang dapat berkomunikasi atau melakukan ”rapat jarak jauh” dengan bantuan teknologi. Telekomunikasi menyediakan segala prasarana yang memungkinkan setiap industri dan perusahaan bersaing secara tangguh di dalam pasar yang benar-benar kosmopolitan. Karena itu dapat dikatakan, peralatan telekomunikasi dan sistem yang membawa lalulintas telekomunikasi – termasuk suara, teks, data, dan citra – adalah ”jaringan transportasi” yang tanpa kehadirannya akan membuat ekonomi berhenti bergerak/berfungsi. Dengan demikian kita sebenarnya bicara tentang tatanan budaya global yang dibentuk oleh teknologi informasi. Namun hal ini pun secara paradoksal-ironis mengakitbatkan menguatnya paham individualisme dan impersonalitas – di mana orang dihargai bukan karena pribadinya sebagai manusia, melainkan lebih diukur dari seberapa efisien-efektif orang tersebut mengelola waktu dan berwatak produktif dari sisi industri/bisnis. Orang yang tidak produktif atau tidak bermodal dianggap ”manusia kelas dua”...
Sisi buram dari kemajuan ekonomi yang teramat pesat itu adalah melubernya materialisme dan konsumtivisme yang seiring-sejalan dengan hedonisme. Ketiga paham yang saling melekat ini merupakan anak kandung dari ketidakmampuan menikmati kemajuan secara ”baik, bijak dan terukur”. Kultur hedonis merebak ke segenap penjuru sehingga orang berpikir, berbuat dan beraksi lebih dengan orientasi pada kesenangan menikmati hidup semata untuk diri sendiri, tanpa mempertimbangkan atau menenggang lagi realitas lain yang masih sangat pahit: kemiskinan yang mendera banyak manusia di Afrika dan sebagian Asia. Materialisme menjadikan manusia kehilangan apresiasi dan respek sejati terhadap ”citra manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan” (Kristen) atau melukai ”jati diri manusia sebagai khalifatullah” (Islam). Karakter budaya konsumtif sangat berbahaya karena menjadikan orang melupakan nilai-nilai kehidupan yang lebih hakiki dan fundamental, yang justru lebih memuliakan martabat manusia ketimbang kemajuan apapun di bidang ekonomi. Ekonomi sebagai ”sarana” atau kendaraan untuk meningkatkan peradaban, bukan malah melunturkan jati diri kemanusiaan. Jadi tanpa disadari, sebenarnya materialisme dan hedonisme merupakan pelecehan berat terhadap martabat luhur dan hak asasi manusia (HAM) yang justru diusung-usung Barat demi kepentingannya!
Demokrasi, Tribalisme dan Makin Banyaknya (Pecahan) Negara. Salah satu gelombang besar yang membelah dunia dan merembes ke segenap kawasan Bumi adalah demokratisasi. Hampir semua negara tidak bisa menghindar dari tekanan ’mega-trend’ demokrasi yang menjungkalkan banyak ”pemimpin besar dan lama berkuasa” dan kemudian tidak berdaya ketika negara-negara yang ”over-demokratis” terhempas dalam fragmentasi internal bahkan disintegrasi. Dalam konteks ini sangat menarik dan patut disimak apa yang menjadi sinyalemen John Naisbitt dalam ”Global Paradox”: ”Semakin besar demokrasi, semakin banyak jumlah negara di dunia. Di (olimpiade) Barcelona ada tim-tim yang mewakili 172 negara. Untuk olimpiade di Atlanta tahun 1996, para perencana mengharapkan partisipasi dari lebih 200 negara. Pada awal abad yang berikutnya, kita akan memiliki setidaknya 300 negara di dunia ini.”
Tulisan Naisbitt tersebut menggambarkan salah satu ”sisi buram” atau mungkin dapat juga kita sebut sebagai ”buah pahit” dari demokra(tisa)si. Menguatnya tribalisme dan primordialisme atau lokalisme merupakan salah satu cara suatu kelompok masyarakat wilayah atau suatu ethnik merespon bola liar globalisasi dengan demokrasi sebagai salah satu ’anak emas’nya. Semakin kencang demokrasi berhembus tanpa dibatasi dengan kesadaran Bela Negara atau menguatnya spirit nasionalisme, dikhawatirkan dapat mengencangkan pula kecenderungan untuk penguatan tribalisme atau lokalisme yang sekaligus membuka peluang bagi pemecahan atau pemisahan diri. Sebagai contoh aktual, PBB didirikan dengan 51 negara pada tahun 1945. Pada tahun 1960 sudah menjadi 100 negara anggota PBB dan pada tahun 1984 ketika Brunei Darussalam ikut bergabung, PBB sudah terdiri dari 159 anggota. Dalam dua setengah tahun sejak awal tahun 1991 hingga pertengahan tahun 1993, bertambahlah 25 negara – termasuk Estonia, Latvia dan Lithuania dan seterusnya – sehingga jumlah keseluruhan negara di dalam PBB mencapai 184. Beberapa negara baru (lebih tepat: pecahan dari ’negara induk’) pun menyusul masuk dalam perjalanan waktu selanjutnya.
Kita mungkin sependapat dengan Naisbitt bahwa dengan tersebarnya demokrasi secara luar biasa di dunia, orang – suku/etnis/daerah – melihat sebuah peluang untuk pemerintahan sendiri. Apalagi secara teoritis ”pemerintahan sendiri” merupakan (salah satu) pilar dari demokrasi. Lantas banyak orang atau suku di dunia ingin memanfaatkan peluang itu. Tribalisme yang kian mekar di mana-mana itu semakin subur karena ditunjang oleh kemajuan teknologi telekomunikasi di mana setiap pergerakan atau ”perjuangan menuju negara sendiri” oleh suatu suku/etnis/daerah dapat dipantau, dicontohi dan menjadi model bagi suku/etnis/daerah lainnya. Sebagai contoh, bekas Uni Soviet terdiri atas 140 kelompok etnis yang diakui secara resmi. Yang mulanya satu negara tersebut belakangan pecah menjadi 15 negara dan dalam proses untuk akhirnya mungkin menjadi hingga 60 atau 70 negara.
Dalam konteks ini mari kita bayangkan apa yang (mungkin) bakal terjadi di Indonesia dengan lebih dari 300 kelompok ethnik yang berdiam di 3000-an pulau. Jika tidak dipagari dengan kesadaran Bela Negara dan dibentengi oleh nasionalisme yang kokoh-tangguh, siapakah yang bisa menjamin bahwa eksistensi dari Negara Kesatuan Republik Indonesi ini dapat dipertahankan untuk selamanya?
2. Perkembangan Regional
Dalam era globalisasi, geoekonomi menjadi faktor penentu dalam analisis terhadap perkembangan lingkungan kawasan, karena perkembangan ekonomi kawasan pada gilirannya akan membawa pergeseran dalam memperhitungkan faktor Geopolitik dan Geostrategi. Harian Kompas tanggal 19 November 2007 menurunkan tulisan Bambang Prijambodo, Direktur Perencanaan Makro Bappenas yang mengupas perkembangan ekonomi empat negara yang pertumbuhan ekonominya sedang melaju cepat sehingga diperkirakan dalam tiga dekade yang akan datang akan melampaui kemampuan ekonomi negara-negara G-6. Keempat negara tersebut adalah Brasil, Rusia, India dan Cina (BRIC). Dalam tulisan tersebut diungkap bahwa data Dana Moneter Internasional (IMF) menunjukkan dalam tahun 1979-2005 ekonomi Cina tumbuh rata-rata 9,7 persen per tahun, sedangkan ekonomi India dalam tahun 1996-2005 tumbuh dengan rata-rata 6,3 persen per tahun. Data lainnya yang mengacu pada hasil riset Goldman Sachs, dengan tolok ukur PDB maka pada tahun 2050 kemampuan ekonomi BRIC akan meningkat menjadi 1,5 kali lipat G-6, selanjutnya Goldman memperkirakan PDB per kapita Cina pada tahun 2050 akan mencapai sekitar 31000 dollar AS.
Menguatnya postur dan prospek kemajuan ekonomi Asia. Diungkapkan juga bahwa pada 2025, diperkirakan Asia akan menjadi kekuatan ekonomi terbesar di dunia, ekonomi Jepang, Cina dan India akan melampaui PDB AS. Dengan gambaran geoekonomi seperti ini diperkirakan ke depan secara berangsur kebijakan ekonomi, politik dan pertahanan Jepang dari yang selama ini condong ke Barat akan bergeser ke Asia seiring dengan makin kuatnya Cina dan India. Pada tahun 2050, PDB ketiga negara Asia itu akan meningkat menjadi 2,2 kali lipat PDB AS, ini belum memperhitungkan macan Asia lainnya seperti Korea Selatan, Singapura dan Taiwan, dalam dua dekade ke depan diperkirakan perdagangan antar negara-negara Asia akan meningkat luar biasa, padahal sebelumnya banyak bergantung pada pasar AS dan Eropa.
Peningkatan tajam kekuatan ekonomi Asia tersebut akan membawa dampak perubahan geopolitik, politik luar negeri dan kekuatan pertahanan yang selama ini didominasi oleh AS, secara berangsur-angsur akan terbagi dalam tiga kekuatan besar yaitu AS, Cina dan Rusia. Indikasi akan adanya perubahan ini telah tampak dari sekarang dengan makin progresifnya politik luar negeri Cina serta peningkatan tajam anggaran dan kekuatan pertahanan Cina.
Kemajuan Cina yang bergerak begitu cepat secara multidimensional – dengan pergerakan laju ekonomi yang sangat akseleratif sebagai motornya – tentu saja dapat berbuah positif maupun berdampak negatif bagi kawasan. Secara positif hal itu dapat menjadi mesin pendorong kemajuan kawasan termasuk dengan meningkatkan iklim kompetitif dan memacu pemberdayaan sektor usaha serta peningkatan pendidikan sebagai basis pertama proses kemajuan bangsa. Di sisi lain, tidak sedikit pula yang mencemaskan kekuatan militer Cina yang belum tentu bersikap ”bersahabat” – meskipun tidak harus juga ’bermusuhan’ (hostile) – dengan negara-negara di kawasan ini. Kemajuan kekuatan militer yang terlalu dominan dapat menyuburkan potensi persaingan tidak sehat bahkan gesekan antar-kekuatan di kawasan. Amerika Serikat sebagai rival utama dari luar kawasan pun akan terpancing untuk masuk (atau lebih tepat: tetap bermain di kawasan Asia). Maka bukan tidak mungkin hot spots yang dapat memancing Perang Dunia III akan berada di kawasan ini pula (perlu dirujuk kasus Cina-Taiwan sebagai contoh).
Kita perlu mencatat pula bahwa tantangan terbesar bagi sebagian utama kawasan Asia terutama Asia Tenggara dan Selatan adalah masih banyaknya kaum miskin yang mengalami kekurangan dan kesulitan pada segala aspek. Pada saat yang sama tingkat pendidikan rata-rata masih sangat rendah dan hal itu (biasanya dan hampir pasti selalu) korelatif dengan persoalan kemiskinan, kesehatan, mobilitas vertikal dan bahkan terorisme. Persoalan Myanmar yang masih sangat didominasi rejim represif-otoriter pun harus menjadi perhatian bersama yang seyogianya menjadi agenda ASEAN sebagai himpunan bangsa serumpun atau sekawasan.
Persoalan aktual lainnya adalah kita sering mencerca Barat (AS dan negara-negara maju lainnya) sebagai raksasa kapitalis dan pengekspor utama kapitalisme di dunia. Secara paradoksal-kritis justru beberapa negara Asia (bahkan Asia Tenggara) justru memamerkan praktik-praktik kapitalisme dengan pola dan wajah yang ”tidak kurang tamaknya” dibanding kapitalis Barat. Sebutlah kasus Temasek sebagai contoh, di mana raksasa telekomunikasi tersebut ’menyergap’ seluruh lahan bisnis telekomunikasi yang terkenal subur, mulai dari hulu hingga hilirnya. Masih ada contoh-contoh lain yang dapat dikemukakan untuk memperkuat sinyalemen ini.
”Five Power Deterrent Arrangement” (FPDA) masih perlu Diantisipasi. Harus diakui bahwa kekuatan militer kita masih jauh dari memadai dengan efek tangkal yang masih lemah pula. Di sisi lain kesadaran Bela Negara masyarakat kita pun masih belum memberikan harapan, dengan tingkat pemahaman yang rata-rata kurang/rendah pula terhadap masalah pertahanan (bandingkan, masalah RUU Komponen Cadangan yang merebak sebagai wacana publik di media massa, di mana terlihat mispersepsi, distorsi pemahaman dan disinterpretasi yang luas, termasuk di kalangan para pakar/pengamat).
Padahal secara regional kita harus menghadapi kemungkinan konflik baik politik maupun militer dengan (beberapa) negara tetangga, terutama yang tergabung dalam FPDA itu. Konflik terbatas dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan Australia sangat mungkin manakala sengketa perbatasan tidak dapat diselesaikan secara politik di meja diplomatik. FPDA yang dibentuk pada 16 April 1971 merupakan kelanjutan dari kerjasama pertahanan ANZUK yang dibentuk untuk membantu Malaysia dalam menghadapi konfrontasi dengan Indonesia. Hingga saat ini FPDA belum dibubarkan, bahkan mereka masih menggelar latihan-latihan bersama secara bilateral maupun multilateral. Integrasi Pertahanan Udara IADS (Integrated Air Defence System) yang terbentuk pada 1 Desember 1971 dan berpangkalan di Butterworth-Malaysia yang dipimpin Australia tetap beroperasi hingga kini. Australia, New Zealand, Inggris, Singapura dan Malaysia secara rutin mengirim unsur pertahanan udaranya untuk di-deploy dan selalu standby secara bergantian. Dengan masih eksisnya FPDA, perlu diantisipasi kemungkinan terjadi konflik bersenjata dengan salah satu anggotanya yang mengakibatkan Indonesia pada posisi ”dikeroyok”.
3. Perkembangan Nasional
Menilik wajah Indonesia dari konteks kekinian dapat dipahami bahwa negeri ini sangatlah memikat atau ”seksi” untuk didekati, digarap dan dieksplorasi oleh berbagai kekuatan asing. Posisi strategis-geografisnya disertai keanekaragaman sumber daya alam berupa serbaneka mineral dan kekayaan alam lainnya sangatlah menggoda. Demikian pula pluriformitas multiaspek yang sangat luas dan lebar membuka ruang terbuka bagi beredarnya berbagai kepentingan domestik maupun asing atau perkawinan keduanya.
Secara ringkas-padat, dari perspektif assessment Lingstra kita dapat memotret wajah Indonesia (keindonesiaan) dari dua optik yakni:
Karakteristik alamiah-kodrati. Tanah air kita memiliki tiga karakteristik utama yaitu secara geografis sebagai negara kepulauan yang terletak pada “posisi silang” antara dua benua dan dua samudra; memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah; serta secara demografis memiliki keanekaragaman yang sangat luas dalam berbagai bidang dan dimensi kehidupan seperti ras/etnik, agama, bahasa, kultur, sosial, ekonomi dan lain lain.
Salah satu konsekuensi dari ciri letak strategis dan kekayaan SDA yang melimpah adalah masuknya berbagai kepentingan asing (regional dan global) ke dalam negeri kita. Pergesekan antar berbagai kepentingan asing tersebut – selain aneka kepentingan internal/domestik pula – dapat melahirkan pelbagai dampak negatif bagi bangsa-negara RI. Sedangkan ciri pluriformitas selain menyimpan berbagai kekayaan bangsa juga sekaligus mengandung berbagai potensi dan sumber konflik. Singkatnya, tidak ada satu aspek pun dari kehidupan bangsa kita yang tidak mengandung potensi konflik yang dapat bermuara pada bahaya disintegrasi.
Kondisi Aktual. Secara obyektif-kritis dan jujur harus diakui bahwa kondisi faktual kebangsaan kita dewasa ini masih menyimpan pertanyaan besar: akan (dibawa) ke manakah negeri dan bangsa ini? Pertanyaan ini berangkat dari realitas kontemporer tatkala sebagian masyarakat kita termasuk elite politik semakin ‘nyaman’ dalam perangkap neoliberalisme/neokapitalisme yang ternyata menyuburkan neofeodalisme, sehingga memacu perilaku berburu kekuasaan (power-oriented). Demikian pula demokrasi sering disalahartikan atau terlampau ’didewakan’ sebagai tujuan semata sehingga atas nama demokrasi, orang bisa berbuat apa saja untuk maksud apapun. Benar bahwa makna adagium ”Demokrasi adalah nilai” namun nilai apapun tidaklah diterapkan dalam ’ruang hampa’ (vacuum) melainkan dalam suatu ”ruang kehidupan bangsa yang hidup dengan segala kondisi khas dan karakteristik lokalnya”. Karena itu universalisasi suatu model demokrasi (misalnya demokrasi liberal) sebagai suatu nilai ”universal dan absolut”, tentu tidaklah tepat, terlebih lagi bagi Indonesia yang spektrum kebhinekaannya teramat luas. Maka lebih bijak bila makna demokrasi dihayati secara utuh baik sebagai proses dan sarana maupun juga tujuan. Misalnya Pancasila yang sila keampatnya demokrasi, maka sebaga Jati Diri Bangsa Indonesia adalah ”tujuan” ideal yang ingin dicapai melalui, antara lain, ”jalan” demokrasi itu sendiri sehingga harus dicegah jangan sampai ’jalan’ (yang keliru dipilih dan ditempuh) justru menjadi faktor penghambat mencapai tujuan.
Di satu sisi Hukum belum sepenuhnya ditegakkan demi tercipta tertib sosial (social order) yang memungkinkan terselenggaranya demokrasi itu. Isu HAM masih menjadi ‘senjata’ untuk mencari kesalahan atau saling menuding, bukan justru dipromosi, diproteksi dan diaktualisasikan sebagai ekspresi tertinggi dari kualitas hidup manusia sehingga harus menjadi acuan/tujuan hukum dan demokrasi. Sementara itu, dalam proses mengawal, mengarahkan dan mengelola seluruh proses ini, kepemimpinan (leadership) merupakan faktor penting dan strategis apalagi di negara berkembang seperti Indonesia, yang masih rapuh bangun kenegaraannya dan sangat kuat pula budaya feodalisme dan paternalisme-nya. Namun dari sudut kekinian, Indonesia sedang mengalami “problem institusional” yang menghambat proses mencapai tujuan tersebut. Ringkasnya, persoalan besar menyangkut institusi dan kepemimpinan dapat diurai sebagai berikut.
Pertama, menyangkut institusi. Sebagai pilar demokrasi tampaknya Parpol, DPR dan MPR masih perlu waktu dan upaya keras untuk dapat berfungsi sepenuhnya. Dengan muatan feodalisme, orientasi kekuasaan dan fanatisme golongan yang kental, kita sulit mengharapkan Parpol tampil sebagai agen perubahan dan pilar demokrasi yang efektif. Karena DPR berbasiskan Parpol (dari segi rekrutmen dan pembinaan), maka ciri atau karakter Parpol pun merembes ke Senayan (DPR) yang membuat kebanyakan anggota DPR tampil sebagai wakil Parpol, bukan wakil rakyat. Demikian pula lembaga hukum seperti Komisi Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Polri dan Kejaksaan selain masih mengalami kerancuan fungsional sehingga tidak mencerminkan adanya koordinasi dan keserasian juga masih dihinggapi symptom kerapuhan institusional dan kultural (ethos kerja dan pengabdian yang rendah, sarat kepentingan dan berbau KKN), sehingga sulit menjadi benteng keadilan dan hukum. Dengan amandemen UUD 45 yang terkesan distortif dan menjauh dari spirit dasarnya serta banyaknya produk UU yang tumpang-tindih, tambal-sulam di sana-sini, betapa beratnya kondisi dan upaya penegakan hukum dan HAM di negeri ini.
Kedua, soal kepemimpinan (leadership) – bukan hanya kepemimpinan nasional tetapi ethos dan kualitas kepemimpinan di segala lini – sudah sering diperbincangkan orang. Tapi perlu ditegaskan lagi bahwa solusi permasalahan bangsa sangat tergantung pada kemampuan, keberanian dan ketegasan dalam menghadapi, mengelola dan mengatasinya. Dengan demikian dapat segera dilakukan upaya-upaya terapis-solutif yang perlu dan urgen meski tidak populis sekalipun. Kemandulan institusional sebagai akibat kerusakan moral dan jati diri bangsa serta rapuhnya kepemimpinan tersebut mengakibatkan Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah pelik menyangkut kehidupan bangsa termasuk potensi disintegrasi.
Globalisasi, Demokratisasi dan Integritas Bangsa. Potensi dan ancaman disintegrasi bangsa ini justru kian terbuka dalam arus globalisasi sekarang ini. Sebagai arus besar (megatrend) yang dengan gencar melanda seluruh dunia, Indonesia pun tentu sulit bahkan tidak mungkin menghindar dari serbuan globalisasi dengan segala dampak, buah dan implikasinya. Dari segi ideologi kian gencar liberalisme/kapitalisme menawarkan ”sorga ekonomi” bagi para investor dan kaum kapitalis. Sebagai respons – yang sering tidak seimbang sehingga kerap berujung ’kekerasan berdarah’ – terhadap arus utama tersebut, muncul paham fundamentalisme-radikalisme yang kian menguat pula, termasuk yang memanifestasi secara ekstrim-destruktif berupa terorisme. Kemiskinan yang kronis, kultur yang rapuh dan tingkat pendidikan yang rendah membuat sebagian daerah di negeri kita mudah digarap menjadi ’pabrik’ teroris, tidak lagi sekadar ’agensi’.
Akan halnya demokrasi, di satu sisi kita perlu mengapresiasi manfaatnya sebagai salah satu alat/sarana/jalan (tool/way) untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Pembukaan UUD 45. Tidak sedikit kemajuan berbagai bidang yang dibuka oleh keran demokrasi, seperti partisipasi politik, kemajuan HAM dan kebebasan pers (yang sayangnya malah kebablasan sehingga tidak mengedepankan fungsi informatif, edukatif dan komunikatif secara benar-tepat-seimbang). Namun, di sisi lain demokratisasi di Indonesia bukannya tidak mengandung masalah, atau setidaknya potensi masalah besar.
Sekadar contoh, dalam proses demokratisasi di Indonesia telah berkembang persepsi bahwa Indonesia telah mengalami sukses besar dan berada pada peringkat atas dalam jajaran negara-negara demokrasi, sehingga sistem demokrasi (“liberal”) harus terus dikembangkan. Pada sisi lain, kultur demokrasi di kalangan masyarakat (termasuk elite) masih jauh dari baik sehingga ada gap besar antara sistem demokrasi yang dikembangkan dengan kultur masyarakat. Dengan demikian kalau persepsi sukses ini terus dikembangkan di tengah masyarakat yang kulturnya tidak mendukung maka hasilnya adalah anarkhisme yang setiap hari dapat kita pantau lewat media masa. Pada saat yang bersamaan berlangsung pula upaya pelemahan terhadap institusi TNI yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dengan bungkus tuntutan terhadap reformasi internal TNI. Hal ini tidak mengherankan mengingat TNI merupakan institusi kenegaraan yang solid dan senantiasa ’komit’ untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Sementara itu LSM yang berorientasi pada masalah kebangsaan belum cukup kuat dan juga masih sangat sedikit, sehingga civil society dalam masa transisi demokrasi ini lebih dikuasai oleh LSM yang orientasinya belum jelas bahkan tidak sedikit dari mereka yang berorientasi pada kepentingan asing. Kondisi ini sangat membahayakan persatuan bahkan eksistensi bangsa karena dibayang-bayangi disintegrasi.
Secara faktual pun kita harus mengakui masih lemahnya kekuatan dan kemampuan TNI. Meskipun Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) telah ditetapkan sebagai doktrin nasional tentang pertahanan negara, namun kekuatan dan kemampuan TNI sebagai komponen utama justru masih jauh dari memadai. Akibat keterbatasan dana, sulit bagi TNI untuk melakukan program pendidikan, pelatihan dan pembinaan yang cukup optimal. Padahal secara teoritis-universal, kekuatan militer yang memadai merupakan deterrent power yang ideal secara multi-perspektif sehingga, antara lain, mampu meningkatkan daya-tawar (bargaining position) kita dengan negara lain secara politik dan ekonomi serta menegakkan citra dan kehormatan bangsa di mata internasional.
Di masa Orde Baru, luasnya cakupan kendali negara (state scope) masih bisa diimbangi oleh kapasitas negara (state capacity) untuk melakukan enforcement — di era Reformasi, cakupan negara tetap luas—untuk tidak mengatakan kian meluas karena terjadinya pelipatgandaan institusi negara dan pelbagai peraturan daerah. Namun demikian, terjadi penurunan dalam kapasitas negara untuk melakukan penegakkan aturan-aturan tersebut, sehingga menimbulkan kekusutan dan ketidakpastian terutama bagi para pelaku ekonomi-politik terkait. Sebagai misal, gejala pemekaran daerah dan munculnya aneka Perda syariah di sejumlah propinsi dan kabupaten, juga berbagai Perda tentang peningkatan pendapatan pemerintah daerah (Pemda). Kesemua berkembang nyaris tanpa terkendali karena lemahnya kapasitas negara.
Neoliberalisme dan Ekonomi Nasional. Transisi demokrasi, dengan keterbukaan bagi partisipasi politik warga negara dan aktor-aktor internasional, kerapkali merangsang kebijakan pro-neoliberalisme dalam perekonomian. Hal ini ditandai oleh privatisasi perusahaan-perusahaan negara dan perluasan peran pasar serta lembaga-lembaga keuangan internasional.
Kebijakan neolib sangat kuat mewarnai Indonesia sejak krisis moneter, seperti tercermin dalam agenda IMF untuk Indonesia. Inti kebijakan ini adalah menempatkan pemerintah semata-mata sebagai regulator dan bukan sebagai aktor dalam dunia usaha. Di samping itu, pemerintah juga dipaksa untuk mengikuti kecenderungan global, khususnya membuka pasar domestik bagi kegiatan usaha asing (globalisasi). Kebijakan pro pasar itu tercermin dalam serangkaian kebijakan liberalisasi perdagangan, privatisasi BUMN, deregulasi serta debirokratisasi. Kendati kebijakan ini sudah ada sejak dekade 1980-an namun terasa sekali pemaksaannya sejak masa krisis melalaui LoI (Letter of Intens) Indonesia dengan IMF.
Implementasi kebijakan tersebut di atas ternyata menimbulkan sejumlah permasalahan serius. Pertama, konsumen merasa dirugikan karena harus menghadapi fluktuasi harga internasional (dampak liberalisasi perdagangan). Hal ini menjadi problematis karena menyangkut produk-produk sembako. Harga gula, beras, dan minyak goreng bisa melambung tinggi. Situasi ini juga tidak menguntungkan pengusaha domestik, karena mereka juga tertekan oleh produk impor.
Kedua, gejala deindustrialisasi makin memburuk. Hal ini karena industri nasional tidak mendapat insentif apa-apa dari pembukaan pasar dalam negeri yang berlebihan. Industri yang mengalami tekanan berat adalah tekstil, rotan, kayu, pupuk, baja, dan sebagainya. Karena masalah ini, secara perlahan pemerintah akhirnya berusaha mengurangi dampak liberalisasi yang berlebihan tersebut. Kebijakan pro rakyat kembali ditegakkan. Diantaranya adalah Pertama, memperkenalkan kembali kebijakan tata niaga. Ekspor dan impor produk tertentu dibatasi, misalnya untuk beras, gula, rotan, produk alas kaki dan lainnya. Kedua, membenahi regulasi. seperti penerbitan UU Tenaga Kerja yang sangat pro buruh.
Akan tetapi, kebijakan pro rakyat ini bersifat ambigu (mendua karena ragu). Hal ini karena desain kebijakannya memang berjangka pendek, yaitu bagaimana menenangkan rakyat dari gejolak harga. Repotnya, kebijakan inipun justru menguntungkan kekuatan oligopoli pengusaha lama. Siapa yang diuntungkan oleh kebijakan tata niaga gula, siapa yang diuntungkan dari program stabilisasi harga beras. Yang sangat diuntungkan justru kaum pedagang oligopolis yang jumlahnya hanya segelintir itu.
Kebijakan yang bersifat ambigu tersebut juga tercermin dari masih bercokolnya kebijakan yang sangat pro neoliberal. Misalnya UU Migas, UU Sumber Daya Air dan UU Listrik (UU Migas dan Listrik sudah dibatalkan MK). Termasuk UU Penanaman Modal yang baru saja disahkan. Sekarang ini, pemerintah sedang giat mengurangi keruwetan birokrasi untuk memfasilitasi kekuatan modal.
Hingga sekarang, belum ada upaya serius untuk mengatasi masalah struktur ekonomi yang dikuasai kaum oligopolis, keterasingan UKM terhadap gemuruh modal besar, hingga ketimpangan antar daerah yang sangat mencolok.
Pendeknya, politik ekonomi pemerintah masih penuh ambigu. Di satu sisi, berusaha pro rakyat (populis) namun di sisi lain mengakomodasi kebijakan pro neolib. Kesimpangsiuran inilah yang menyebabkan dunia usaha kita masih carut-marut.
4. Persepsi dan Potensi AncamanDengan mencermati dan menelaah Lingstra dari perspektif global, regional maupun nasional kita dapat menginventarisasi berbagai potensi ancaman dan mengelaborasi langkah-langkah antisipatifnya. Terlebih dahulu kita dapat mengidentifikasi dan menginventarisasi beraneka masalah bangsa yang dapat menjadi potensi ancaman, sekadar contoh dapat disebutkan antara lain:
Aspek Ideologi
a. Makin berkembang paham yang bertentangan dengan Pancasila. Belakangan ini terlihat munculnya kembali ideologi yang bersifat imperial-global seperti neoliberalisme/kapitalisme, khilafahisme, American evangelism yang radikal, New Left, juga berbagai ideologi lama dalam wajah baru. Ideologi ini direspon oleh menguatnya fenomena fundamentalisme-radikalisme yang secara ekstrim termanifestasi dalam terorisme. Berbagai warna ideologis tersebut berpotensi destruktif terhadap keutuhan dan keamanan nasional.
b. Lunturnya wawasan dan ethos kebangsaan. Dari pengamatan maupun penelitian yang dilakukan berbagai pihak (setidaknya berdasarkan hasil penelitian sebuah lembaga konsultan asing dari AS yang pernah diminta melakukan penelitian tentang hal ini pada era pemerintahan sebelumnya ), disimpulkan bahwa telah terjadi degradasi, kelunturan semangat dan wawasan kebangsaan yang cukup luas khususnya di kalangan generasi muda. Sebaliknya telah berkembang pula paham materialisme, konsumerisme dan hedonisme yang melanda hampir semua lapisan masyarakat.
Bidang Politik
a. Masih mengentalnya tendensi feodalisme, termasuk fenomena berburu kekuasaan dan materi (ada istilah “power seeking politicians” dan “rent seeking bureaucrats”).
b. Masih kencangnya kecenderungan fanatisme golongan (dengan prinsip “apapun yang terjadi, kelompok/partai/golongan saya yang harus menang” – jadi spirit “kekitaan” yang digemakan Sumpah Pemuda 1928 telah berbalik menjadi “kekamian” bahkan “keakuan”). Hal ini merapuhkan soliditas dan solidaritas nasional yang akan berkontribusi bagi mudah rapuh-ambruknya bangunan kebangsaan.
c. Anarkisme, antara lain akibat ketidakadilan dan ketidaktegasan dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan tata pemerintahan demi kesejahteraan bersama.
d. Potensi dan ancaman Separatisme. Hingga kini benih separatisme belum sepenuhnya padam di negeri ini terutama di beberapa wilayah rawan seperti Aceh, Papua dan Maluku. Efek negatif dari otonomisasi berupa semangat kedaerahan yang berlebihan (lokalisme overdosis) pun dapat membuka pintu bagi semangat separatisme.
Bidang Sosial Budaya
a. Simptom disorientasi. Kondisi faktual – yang juga merupakan buah dari globalisasi dan perubahan mondial -- memperlihatkan bangsa kita mengalami disorientasi, seakan tidak jelas lagi apa yang akan dituju atau ke arah mana bangsa ini akan bergerak/dibawa. Bukan tidak mungkin, simptom disorientasi ini sengaja direkayasa dan diinginkan oleh kaum kapitalis asing agar negeri kita lebih mudah dikendalikan demi kepentingannya.
b. Dari aspek mentalitas/moral bangsa, makin merebak paham materialisme, konsumerisme, hedonisme dan permisivisme. Hal ini melemahkan daya tahan bangsa atau ketahanan nasional kita. Dalam situasi ini berkembang-biak fenomena negatif power-seeking politicians dan rent-seeking bureaucrats yang pada umumnya memberhalakan paham pragmatisme sempit, materialisme, hedonisme dan konsumtivisme.
Bidang Hukum
a. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). KKN telah menjadi virus mematikan yang menjalar hampir ke semua lini kehidupan bangsa. Oleh karenanya penegakan hukum secara tegas dan konsisten (yang hingga kini masih dinilai belum memadai) merupakan tuntutan mutlak.
b. Kejahatan ekonomi terhadap negara berupa penyelundupan, pencurian ikan, pembabatan hutan, penggelapan pajak, pencucian uang dan berbagai tindakan illegal lainnya mengakibatkan kerugian negara yang sangat massif.
c. Sindikasi Narkoba. Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) merupakan bahaya serius yang mengancam masa depan serta peradaban suatu bangsa maupun umat manusia pada umumnya dengan terlebih dahulu menghancurkan generasi muda. Sindikasi narkoba merupakan “ancaman dengan wajah modern” terhadap keamanan dan ketahanan nasional.
d. Terorisme – yang sebenarnya dapat masuk dalam kategori Ideologi, Politik, Hukum, Sosial Budaya (pendidikan dan agama), Ekonomi dan Pertahanan; dengan kata lain bersifat multi-aspek -- merupakan ancaman nyata yang berpotensi akan ”panjang umur”nya di republik ini dikaitkan dengan rendahnya tingkat pendidikan, distorsi/misinterpretasi pemahaman agama yang mudah dibelokkan ke arah radikalisme pada segelintir umat, dan juga sebagai ”jawaban putus asa” terhadap paham materialisme dan liberalisme yang mencengkeram.
Bidang Ekonomi
a. Akibat ketergantungan tinggi kepada bantuan ekonomi asing (kita sangat minus dari segi kemandirian), kian lama kita semakin lumpuh dalam jeratan utang yang semakin menumpuk. Penjajahan dalam wajah baru ini membuat bangsa kita kian terpuruk di mata internasional.
b. Bertambahnya jumlah penduduk miskin dan meningkatnya angka pengangguran. Hal ini mempengaruhi ketahanan dan kekuatan bangsa dari berbagai aspek, karena “kemiskinan (termasuk kemiskinan jati diri) merupakan akar dari hampir semua persoalan kemanusiaan dan kebangsaan”.
Bidang Pertahanan
a. Separatisme. Persoalan separatisme memang termasuk isu multidimensional, terutama politik, ekonomi dan hukum. Namun manakala sudah berwujud pemberontakan bersenjata (armed rebellion) atau insurgency masalah tersebut sudah masuk domain pertahanan sehingga merupakan tugas, peran dan tanggung jawab TNI untuk menghadapi dan mengatasinya.
b. Terorisme. Selama ini terorisme lebih banyak ditangani oleh Polri karena belum bersifat ’beyond capacity’-nya kepolisian. Namun tatkala terorisme telah menjadi kejahatan lintas-negara dengan skala yang luas dan intensitas yang tinggi, militer (TNI) sudah dapat ”masuk” untuk ikut menangani baik dalam aspek pencegahan maupun penanggulangannya.
c. Masalah perbatasan. Sebagai suatu persoalan klasik sangat mungkin masih akan ada gesekan atau konflik dengan negara-negara tetangga menyangkut perbatasan, apalagi kalau dikaitkan dengan masih eksisnya forum pertahanan FPDA. Kasus Ambalat dan Sipadan-Ligitan merupakan contoh yang tidak boleh dilupakan. Demikian pula persoalan internal Timor Leste yang masih akan berlarut dalam jangka panjang sangat mungkin bermuatan potensi konflik, apalagi kita ketahui bahwa faktor Australia dan AS (juga Portugal meski tidak se’berbahaya’ kedua negara tersebut) sangat berpengaruh dalam perkembangan domestik negara mini tersebut ke depan.
d. Sikap ’over-acting’ negara adikuasa (AS) yang merasa diri sebagai ”polisi dunia” sehingga secara unilateral ataupun multilateral dapat melakukan agresi, invasi dan okupasi seperti yang terjadi di Irak, Afganistanan dan beberapa negara lainnya. Hal ini perlu dijadikan ”perhitungan dan pertimbangan strategis” karena ancaman itu dapat menjadi nyata, sementara kekuatan pertahanan kita masih sangat rapuh.
Secara akumulatif-negatif semua hal itu dapat melahirkan ancaman potensial yang perlu diwaspadai, yakni “fragmentasi bahkan disintegrasi bangsa”.
Kedua, soal kepemimpinan (leadership) – bukan hanya kepemimpinan nasional tetapi ethos dan kualitas kepemimpinan di segala lini – sudah sering diperbincangkan orang. Tapi perlu ditegaskan lagi bahwa solusi permasalahan bangsa sangat tergantung pada kemampuan, keberanian dan ketegasan dalam menghadapi, mengelola dan mengatasinya. Dengan demikian dapat segera dilakukan upaya-upaya terapis-solutif yang perlu dan urgen meski tidak populis sekalipun. Kemandulan institusional sebagai akibat kerusakan moral dan jati diri bangsa serta rapuhnya kepemimpinan tersebut mengakibatkan Indonesia dihadapkan pada berbagai masalah pelik menyangkut kehidupan bangsa termasuk potensi disintegrasi.
Globalisasi, Demokratisasi dan Integritas Bangsa. Potensi dan ancaman disintegrasi bangsa ini justru kian terbuka dalam arus globalisasi sekarang ini. Sebagai arus besar (megatrend) yang dengan gencar melanda seluruh dunia, Indonesia pun tentu sulit bahkan tidak mungkin menghindar dari serbuan globalisasi dengan segala dampak, buah dan implikasinya. Dari segi ideologi kian gencar liberalisme/kapitalisme menawarkan ”sorga ekonomi” bagi para investor dan kaum kapitalis. Sebagai respons – yang sering tidak seimbang sehingga kerap berujung ’kekerasan berdarah’ – terhadap arus utama tersebut, muncul paham fundamentalisme-radikalisme yang kian menguat pula, termasuk yang memanifestasi secara ekstrim-destruktif berupa terorisme. Kemiskinan yang kronis, kultur yang rapuh dan tingkat pendidikan yang rendah membuat sebagian daerah di negeri kita mudah digarap menjadi ’pabrik’ teroris, tidak lagi sekadar ’agensi’.
Akan halnya demokrasi, di satu sisi kita perlu mengapresiasi manfaatnya sebagai salah satu alat/sarana/jalan (tool/way) untuk mencapai tujuan nasional sebagaimana diamanatkan Pancasila dan Pembukaan UUD 45. Tidak sedikit kemajuan berbagai bidang yang dibuka oleh keran demokrasi, seperti partisipasi politik, kemajuan HAM dan kebebasan pers (yang sayangnya malah kebablasan sehingga tidak mengedepankan fungsi informatif, edukatif dan komunikatif secara benar-tepat-seimbang). Namun, di sisi lain demokratisasi di Indonesia bukannya tidak mengandung masalah, atau setidaknya potensi masalah besar.
Sekadar contoh, dalam proses demokratisasi di Indonesia telah berkembang persepsi bahwa Indonesia telah mengalami sukses besar dan berada pada peringkat atas dalam jajaran negara-negara demokrasi, sehingga sistem demokrasi (“liberal”) harus terus dikembangkan. Pada sisi lain, kultur demokrasi di kalangan masyarakat (termasuk elite) masih jauh dari baik sehingga ada gap besar antara sistem demokrasi yang dikembangkan dengan kultur masyarakat. Dengan demikian kalau persepsi sukses ini terus dikembangkan di tengah masyarakat yang kulturnya tidak mendukung maka hasilnya adalah anarkhisme yang setiap hari dapat kita pantau lewat media masa. Pada saat yang bersamaan berlangsung pula upaya pelemahan terhadap institusi TNI yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan dengan bungkus tuntutan terhadap reformasi internal TNI. Hal ini tidak mengherankan mengingat TNI merupakan institusi kenegaraan yang solid dan senantiasa ’komit’ untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia. Sementara itu LSM yang berorientasi pada masalah kebangsaan belum cukup kuat dan juga masih sangat sedikit, sehingga civil society dalam masa transisi demokrasi ini lebih dikuasai oleh LSM yang orientasinya belum jelas bahkan tidak sedikit dari mereka yang berorientasi pada kepentingan asing. Kondisi ini sangat membahayakan persatuan bahkan eksistensi bangsa karena dibayang-bayangi disintegrasi.
Secara faktual pun kita harus mengakui masih lemahnya kekuatan dan kemampuan TNI. Meskipun Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata) telah ditetapkan sebagai doktrin nasional tentang pertahanan negara, namun kekuatan dan kemampuan TNI sebagai komponen utama justru masih jauh dari memadai. Akibat keterbatasan dana, sulit bagi TNI untuk melakukan program pendidikan, pelatihan dan pembinaan yang cukup optimal. Padahal secara teoritis-universal, kekuatan militer yang memadai merupakan deterrent power yang ideal secara multi-perspektif sehingga, antara lain, mampu meningkatkan daya-tawar (bargaining position) kita dengan negara lain secara politik dan ekonomi serta menegakkan citra dan kehormatan bangsa di mata internasional.
Di masa Orde Baru, luasnya cakupan kendali negara (state scope) masih bisa diimbangi oleh kapasitas negara (state capacity) untuk melakukan enforcement — di era Reformasi, cakupan negara tetap luas—untuk tidak mengatakan kian meluas karena terjadinya pelipatgandaan institusi negara dan pelbagai peraturan daerah. Namun demikian, terjadi penurunan dalam kapasitas negara untuk melakukan penegakkan aturan-aturan tersebut, sehingga menimbulkan kekusutan dan ketidakpastian terutama bagi para pelaku ekonomi-politik terkait. Sebagai misal, gejala pemekaran daerah dan munculnya aneka Perda syariah di sejumlah propinsi dan kabupaten, juga berbagai Perda tentang peningkatan pendapatan pemerintah daerah (Pemda). Kesemua berkembang nyaris tanpa terkendali karena lemahnya kapasitas negara.
Neoliberalisme dan Ekonomi Nasional. Transisi demokrasi, dengan keterbukaan bagi partisipasi politik warga negara dan aktor-aktor internasional, kerapkali merangsang kebijakan pro-neoliberalisme dalam perekonomian. Hal ini ditandai oleh privatisasi perusahaan-perusahaan negara dan perluasan peran pasar serta lembaga-lembaga keuangan internasional.
Kebijakan neolib sangat kuat mewarnai Indonesia sejak krisis moneter, seperti tercermin dalam agenda IMF untuk Indonesia. Inti kebijakan ini adalah menempatkan pemerintah semata-mata sebagai regulator dan bukan sebagai aktor dalam dunia usaha. Di samping itu, pemerintah juga dipaksa untuk mengikuti kecenderungan global, khususnya membuka pasar domestik bagi kegiatan usaha asing (globalisasi). Kebijakan pro pasar itu tercermin dalam serangkaian kebijakan liberalisasi perdagangan, privatisasi BUMN, deregulasi serta debirokratisasi. Kendati kebijakan ini sudah ada sejak dekade 1980-an namun terasa sekali pemaksaannya sejak masa krisis melalaui LoI (Letter of Intens) Indonesia dengan IMF.
Implementasi kebijakan tersebut di atas ternyata menimbulkan sejumlah permasalahan serius. Pertama, konsumen merasa dirugikan karena harus menghadapi fluktuasi harga internasional (dampak liberalisasi perdagangan). Hal ini menjadi problematis karena menyangkut produk-produk sembako. Harga gula, beras, dan minyak goreng bisa melambung tinggi. Situasi ini juga tidak menguntungkan pengusaha domestik, karena mereka juga tertekan oleh produk impor.
Kedua, gejala deindustrialisasi makin memburuk. Hal ini karena industri nasional tidak mendapat insentif apa-apa dari pembukaan pasar dalam negeri yang berlebihan. Industri yang mengalami tekanan berat adalah tekstil, rotan, kayu, pupuk, baja, dan sebagainya. Karena masalah ini, secara perlahan pemerintah akhirnya berusaha mengurangi dampak liberalisasi yang berlebihan tersebut. Kebijakan pro rakyat kembali ditegakkan. Diantaranya adalah Pertama, memperkenalkan kembali kebijakan tata niaga. Ekspor dan impor produk tertentu dibatasi, misalnya untuk beras, gula, rotan, produk alas kaki dan lainnya. Kedua, membenahi regulasi. seperti penerbitan UU Tenaga Kerja yang sangat pro buruh.
Akan tetapi, kebijakan pro rakyat ini bersifat ambigu (mendua karena ragu). Hal ini karena desain kebijakannya memang berjangka pendek, yaitu bagaimana menenangkan rakyat dari gejolak harga. Repotnya, kebijakan inipun justru menguntungkan kekuatan oligopoli pengusaha lama. Siapa yang diuntungkan oleh kebijakan tata niaga gula, siapa yang diuntungkan dari program stabilisasi harga beras. Yang sangat diuntungkan justru kaum pedagang oligopolis yang jumlahnya hanya segelintir itu.
Kebijakan yang bersifat ambigu tersebut juga tercermin dari masih bercokolnya kebijakan yang sangat pro neoliberal. Misalnya UU Migas, UU Sumber Daya Air dan UU Listrik (UU Migas dan Listrik sudah dibatalkan MK). Termasuk UU Penanaman Modal yang baru saja disahkan. Sekarang ini, pemerintah sedang giat mengurangi keruwetan birokrasi untuk memfasilitasi kekuatan modal.
Hingga sekarang, belum ada upaya serius untuk mengatasi masalah struktur ekonomi yang dikuasai kaum oligopolis, keterasingan UKM terhadap gemuruh modal besar, hingga ketimpangan antar daerah yang sangat mencolok.
Pendeknya, politik ekonomi pemerintah masih penuh ambigu. Di satu sisi, berusaha pro rakyat (populis) namun di sisi lain mengakomodasi kebijakan pro neolib. Kesimpangsiuran inilah yang menyebabkan dunia usaha kita masih carut-marut.
4. Persepsi dan Potensi AncamanDengan mencermati dan menelaah Lingstra dari perspektif global, regional maupun nasional kita dapat menginventarisasi berbagai potensi ancaman dan mengelaborasi langkah-langkah antisipatifnya. Terlebih dahulu kita dapat mengidentifikasi dan menginventarisasi beraneka masalah bangsa yang dapat menjadi potensi ancaman, sekadar contoh dapat disebutkan antara lain:
Aspek Ideologi
a. Makin berkembang paham yang bertentangan dengan Pancasila. Belakangan ini terlihat munculnya kembali ideologi yang bersifat imperial-global seperti neoliberalisme/kapitalisme, khilafahisme, American evangelism yang radikal, New Left, juga berbagai ideologi lama dalam wajah baru. Ideologi ini direspon oleh menguatnya fenomena fundamentalisme-radikalisme yang secara ekstrim termanifestasi dalam terorisme. Berbagai warna ideologis tersebut berpotensi destruktif terhadap keutuhan dan keamanan nasional.
b. Lunturnya wawasan dan ethos kebangsaan. Dari pengamatan maupun penelitian yang dilakukan berbagai pihak (setidaknya berdasarkan hasil penelitian sebuah lembaga konsultan asing dari AS yang pernah diminta melakukan penelitian tentang hal ini pada era pemerintahan sebelumnya ), disimpulkan bahwa telah terjadi degradasi, kelunturan semangat dan wawasan kebangsaan yang cukup luas khususnya di kalangan generasi muda. Sebaliknya telah berkembang pula paham materialisme, konsumerisme dan hedonisme yang melanda hampir semua lapisan masyarakat.
Bidang Politik
a. Masih mengentalnya tendensi feodalisme, termasuk fenomena berburu kekuasaan dan materi (ada istilah “power seeking politicians” dan “rent seeking bureaucrats”).
b. Masih kencangnya kecenderungan fanatisme golongan (dengan prinsip “apapun yang terjadi, kelompok/partai/golongan saya yang harus menang” – jadi spirit “kekitaan” yang digemakan Sumpah Pemuda 1928 telah berbalik menjadi “kekamian” bahkan “keakuan”). Hal ini merapuhkan soliditas dan solidaritas nasional yang akan berkontribusi bagi mudah rapuh-ambruknya bangunan kebangsaan.
c. Anarkisme, antara lain akibat ketidakadilan dan ketidaktegasan dalam penegakan hukum dan penyelenggaraan tata pemerintahan demi kesejahteraan bersama.
d. Potensi dan ancaman Separatisme. Hingga kini benih separatisme belum sepenuhnya padam di negeri ini terutama di beberapa wilayah rawan seperti Aceh, Papua dan Maluku. Efek negatif dari otonomisasi berupa semangat kedaerahan yang berlebihan (lokalisme overdosis) pun dapat membuka pintu bagi semangat separatisme.
Bidang Sosial Budaya
a. Simptom disorientasi. Kondisi faktual – yang juga merupakan buah dari globalisasi dan perubahan mondial -- memperlihatkan bangsa kita mengalami disorientasi, seakan tidak jelas lagi apa yang akan dituju atau ke arah mana bangsa ini akan bergerak/dibawa. Bukan tidak mungkin, simptom disorientasi ini sengaja direkayasa dan diinginkan oleh kaum kapitalis asing agar negeri kita lebih mudah dikendalikan demi kepentingannya.
b. Dari aspek mentalitas/moral bangsa, makin merebak paham materialisme, konsumerisme, hedonisme dan permisivisme. Hal ini melemahkan daya tahan bangsa atau ketahanan nasional kita. Dalam situasi ini berkembang-biak fenomena negatif power-seeking politicians dan rent-seeking bureaucrats yang pada umumnya memberhalakan paham pragmatisme sempit, materialisme, hedonisme dan konsumtivisme.
Bidang Hukum
a. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). KKN telah menjadi virus mematikan yang menjalar hampir ke semua lini kehidupan bangsa. Oleh karenanya penegakan hukum secara tegas dan konsisten (yang hingga kini masih dinilai belum memadai) merupakan tuntutan mutlak.
b. Kejahatan ekonomi terhadap negara berupa penyelundupan, pencurian ikan, pembabatan hutan, penggelapan pajak, pencucian uang dan berbagai tindakan illegal lainnya mengakibatkan kerugian negara yang sangat massif.
c. Sindikasi Narkoba. Narkotika dan obat-obatan terlarang (Narkoba) merupakan bahaya serius yang mengancam masa depan serta peradaban suatu bangsa maupun umat manusia pada umumnya dengan terlebih dahulu menghancurkan generasi muda. Sindikasi narkoba merupakan “ancaman dengan wajah modern” terhadap keamanan dan ketahanan nasional.
d. Terorisme – yang sebenarnya dapat masuk dalam kategori Ideologi, Politik, Hukum, Sosial Budaya (pendidikan dan agama), Ekonomi dan Pertahanan; dengan kata lain bersifat multi-aspek -- merupakan ancaman nyata yang berpotensi akan ”panjang umur”nya di republik ini dikaitkan dengan rendahnya tingkat pendidikan, distorsi/misinterpretasi pemahaman agama yang mudah dibelokkan ke arah radikalisme pada segelintir umat, dan juga sebagai ”jawaban putus asa” terhadap paham materialisme dan liberalisme yang mencengkeram.
Bidang Ekonomi
a. Akibat ketergantungan tinggi kepada bantuan ekonomi asing (kita sangat minus dari segi kemandirian), kian lama kita semakin lumpuh dalam jeratan utang yang semakin menumpuk. Penjajahan dalam wajah baru ini membuat bangsa kita kian terpuruk di mata internasional.
b. Bertambahnya jumlah penduduk miskin dan meningkatnya angka pengangguran. Hal ini mempengaruhi ketahanan dan kekuatan bangsa dari berbagai aspek, karena “kemiskinan (termasuk kemiskinan jati diri) merupakan akar dari hampir semua persoalan kemanusiaan dan kebangsaan”.
Bidang Pertahanan
a. Separatisme. Persoalan separatisme memang termasuk isu multidimensional, terutama politik, ekonomi dan hukum. Namun manakala sudah berwujud pemberontakan bersenjata (armed rebellion) atau insurgency masalah tersebut sudah masuk domain pertahanan sehingga merupakan tugas, peran dan tanggung jawab TNI untuk menghadapi dan mengatasinya.
b. Terorisme. Selama ini terorisme lebih banyak ditangani oleh Polri karena belum bersifat ’beyond capacity’-nya kepolisian. Namun tatkala terorisme telah menjadi kejahatan lintas-negara dengan skala yang luas dan intensitas yang tinggi, militer (TNI) sudah dapat ”masuk” untuk ikut menangani baik dalam aspek pencegahan maupun penanggulangannya.
c. Masalah perbatasan. Sebagai suatu persoalan klasik sangat mungkin masih akan ada gesekan atau konflik dengan negara-negara tetangga menyangkut perbatasan, apalagi kalau dikaitkan dengan masih eksisnya forum pertahanan FPDA. Kasus Ambalat dan Sipadan-Ligitan merupakan contoh yang tidak boleh dilupakan. Demikian pula persoalan internal Timor Leste yang masih akan berlarut dalam jangka panjang sangat mungkin bermuatan potensi konflik, apalagi kita ketahui bahwa faktor Australia dan AS (juga Portugal meski tidak se’berbahaya’ kedua negara tersebut) sangat berpengaruh dalam perkembangan domestik negara mini tersebut ke depan.
d. Sikap ’over-acting’ negara adikuasa (AS) yang merasa diri sebagai ”polisi dunia” sehingga secara unilateral ataupun multilateral dapat melakukan agresi, invasi dan okupasi seperti yang terjadi di Irak, Afganistanan dan beberapa negara lainnya. Hal ini perlu dijadikan ”perhitungan dan pertimbangan strategis” karena ancaman itu dapat menjadi nyata, sementara kekuatan pertahanan kita masih sangat rapuh.
Secara akumulatif-negatif semua hal itu dapat melahirkan ancaman potensial yang perlu diwaspadai, yakni “fragmentasi bahkan disintegrasi bangsa”.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar